Kamis, 03 Maret 2016

Memakai Wewangian ke Masjid

Assalamualaikum..
Bismillah.

Zainab r.a. berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Apabila kalian (kaum perempuan) hendak pergi ke masjid, janganlah memakai wewangian." (HR Muslim)

Hadis di atas menjelaskan tentang kebolehan perempuan untuk pergi melaksanakan ibadah ke masjid. Tentang kebolehan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh mereka sebagaimana ditetapkan para ulama dengan merujuk beberapa hadis. Imam Al-Nawa-wi dalam Syarh Al-Nawawi, juz 4, h. 161, menyebutkan beberapa syarat tsb. diantaranya :
1. Tidak memakaki wewangian, perhiasan, dan pakaian untuk pamer.
2. Tidak membaur dengan kaum laki-laki sehingga bisa menimbulkan fitnah.
3. Tidak ada sesuatu yang dikhawatirkan akan menimbulkan gangguan dan sebagainya di perjalanan.

(sumber : pesan 12/100 pesan Nabi untuk wanita shalihah, h. 47)

Sedikit pengingat untukku dan juga pembaca. Semoga bermanfaat ^_^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar