Minggu, 31 Agustus 2014

memilih calon suami

Assalamualaikum wr. Wb.

Dari Abu Hurairah r.a. : Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah menikahkan janda sebelum meminta pendapatnya dan janganlah menikahkan perawan sebelum meminta persetujuannya.” Sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, apa tanda persetujuannya?” Beliau menjawab, “Ia diam, bila malu berbicara.” Dalam redaksi dari Muslim disebutkan, “Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Hadis ini memberikan pemaparan pada kita semua mengenai hak perempuan untuk memperoleh kebebasan dalam memilih calon suami. Oleh karena itu anak gadis boleh dinikahkan hanya bila telah dimintai persetujuan, dan jada boleh dinikahkan apabila telah dimintai pendapatnya. Hal ini bukan berarti bahwa mereka boleh menika tanpa ada izin dari wali. Maka tidak ada dasar untuk adanya pernikahan tanpa izin dari gadis/janda dan walinya. Meskipun kekuatan izin wali untuk menikahkan gadis amat besar namun harus meminta persetujuan dahulu pada sang gadis. Sedangkan untuk menikahkan janda, izin wali berpengaruh namun tidak lebih besar dari pendapat janda itu sendiri, kekuatan hak janda lebih kuat daripada izin wali dan tetap, tidak boleh ditiadakan.
Bukankah membangun sebuah keluarga adalah sebuah niatan baik yang tentu kita rencanakan untuk masa depan yang bahagia dan baik bersama? Jika memang demikian mengapa mau memulainya dengan pertikaian? Jika ada pihak yang tidak setuju, pasti ada alas an atas ketidaksetujuan itu. Mari bicarakan secara kekeluargaan karena pasti pihak-pihak yang bersangkutan ini tentu memang ‘keluarga’ kan??? Tentu tak lupa untuk senantiasa meminta petunjuk terbaik bagi Allah untuk kita semua..
Yuk marilah kita bersama-sama mengembangkan budaya yang islam, baik dan benar dalam hidup kita. Tak perlu jauh-jauh, dimulai dari cara diri kita memperlakukan orang lain dan setidaknya ajarkan dalam keluarga atau lingkungan terkecil kita dahulu....


Fighting ^_^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar